Headlines News :
Wartawan BRATA POS dibekali Surat Tugas dan namanya tercantum di BOX REDAKSI, segalai Tindakan yang menyalahi norma atau aturan bukan tanggung jawab Redaksi BRATA POS
BRATA POS. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label MADURA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MADURA. Tampilkan semua postingan

PH Musa Hadirkan Saksi Meringankan


BANGKALAN BRATA POS -Sidang kasus pembunuhan 3 anggota Polrestabes Surabaya 15 tahun lalu dengan terdakwa Musa kembali digelar. Kali ini agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum (PH) terdakwa. Mendapat kesempatan tersebut, Zaibi Santoso dan Badri, kedua pengacara terdakwa menghadirkan Rasul Efendi, 34, tetangga desa terdakwa.

Dalam keterangannya, Rasul Efendi yang kini menetap di Cilacap tersebut membantah semua keterangan Th ohar, saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Thohar mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri saat terdakwa mengambil pistol korban di rumah kepala Desa Tellok, Kecamatan Galis. Dalam kesaksian sebelumnya, Th ohar mengatakan terdakwa dan warga lainnya sempat menyeret korban.

Namun di tengah perjalanan, terdakwa menembak korban dari belakang. Tidak berhenti di situ, Th ohar juga mengaku melihat terdakwa membacok kaki korban dengan celurit yang dibawanya. Namun semua keterangan saksi JPU kemarin (29/4) dibantah Rasul Efendi. Saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa adalah saudara ipar saksi Th ohar. Rasul mengaku saat itu kejadian sekitar pukul 05.00 WIB. ”Saya baru berusia 19 tahun. Saat mendengar kabar dari warga adanya ninja yang ditangkap di rumah kepala desa, saya juga ke sana bersama Th ohar,” ujarnya.

Rasul menambahkan bahwa korban Hadiri sudah meninggal saat dia dan Th ohar berusaha mengetahui keberadaan ninja. Praktis Rasul menegaskan kalau Thohar tidak melihat langsung terdakwa membunuh korban. ”Setelah mendengar kalau korban sudah meninggal dan mayatnya dibawa pulang, saya dan Th ohar memilih pulang,” imbuhnya. Saksi daripihak terdakwa itu juga memastikan suara di speaker musala yang berteriak teriak ninja bukan merupakan suara terdakwa.

Hal tersebut diyakininya sebab menurutnya terdakwa sering azan di musala. ”Saya mengenal betul suara terdakwa. Meski tidak kenal dekat sama Musa, saya tahu dia waktu dulu sering ngaji bersama,” tandasnya. Mendengar kesaksian Rasul, majelis hakim beber pakali mencercanya dengan berbagai pertanyaan. Namun Rasul banyak menjawab tidak mengetahui secara pasti kejadian.

(radar)

Madura terkini

Keluarga Terdakwa Pertanyakan Absennya Saksi

Bangkalan – Brata Pos: Kasus terbunuhnya 3 polisi anggota Polwiltabes (kini Polrestabes Surabaya) dengan terdakwa Musa, kemarin (13/3) siang kembali ditunda. Penundaan sidang oleh majelis hakim tersebut karena saksi yang akan memberikan keterangan tidak hadir. Sidang sebelumnya yang juga mendengarkanketerangan saksi juga ditunda karena saksi tidak hadir.

Akibat tidak ada saksi dan sidang ditunda tersebut menuai protes dari pihak keluarga terdakwa. Pasalnya, tidak kurang dari 50 orang partisipan terdakwa datang dari Dusun Mbul-Umbul, Desa Tellok, Kecamatan Galis untuk mengikuti proses hukum Musa. ”Kami merasa kecewa karena sidang sudah dua kali ini ditunda. Kami datang sekeluarga untuk mengikuti proses hukum H. Musa tetapi harus kembali tanpa hasil.

Tapi kalau memang proses hukumnya harus seperti ini, akan kami ikuti,” ungkap Suja’i, salah satu anggota keluarga terdakwa yang saat itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Suja’i pun mempertanyakan terkait ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. ”Kalau memang didakwakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana, kenapa sampai saat ini saksi tidak hadir juga,” imbuhnya heran.

Ia pun berharap proses hukum terhadap Musa dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan penasihat hukum (PH) terdakwa, Zaibi Santoso menyatakan jika saksi tidak juga bisa dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum), maka minggu depan pihaknya meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh JPU. ”Kalau sampai minggu depan saksi tidak hadir kembali, kami minta BAP untuk dibacakan dan minggu berikutnya kami minta pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari pihak kami,” paparnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim yang memeriksa kasus Musa, Istiadi menyatakan jika pihak PN masih memberikan kesempatan pada JPU untuk menghadirkan saksi sekali lagi. ”Namun, apabila memang tetap tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, maka hakim punya hak untuk melakukan panggilan paksa melalui jaksa,” tandasnya. Saat ditanya mengenai pembacaan BAP, jika pada agenda sidang minggu depan saksi kembali tidak hadir.

Istiadi mengungkapkan jika hal itu ada tahapan yang harus dilalui. ”Ada tahapannya, kalau saksi diupayakan dengan pemanggilan paksa tidak juga hadir di persidangan. Maka, majelis hakim akan memerintahkan jaksa membacakan BAP-nya,” pungkas Istiadi.

(red/radar-Madura terkini)

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana





BANGKALAN-Brata Pos . Masih ingat dengan Musa, 43, pelaku utama dugaan pembunuhan 3 anggota Polwiltabes Surabaya (kini polrestabes) 1998 silam? Setelah kasus kepemilikan senjata tajamnya telah divonis, kini kasus utamanya mulai dipersidangkan. Bertempat di ruang sidang utama PN Bangkalan, sidang perdana dugaan pembunuhan melibatkan Musa itu mulai digelar kemarin (7/2).

Ketua majelis hakim Istiadi yang memimpin sidang langsung membuka persidangan ketika Musa dengan kedua kakinya masih dalam kondisi pincang memasuki ruang sidang. Dengan ditemani tongkat kayu, Musa lantas diminta mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Tak berselang lama, JPU langsung membacakan surat dakwaan setebal lebih dari 15 halaman itu.

Mengacu kepada surat dakwaan JPU, jaksa menganggap terdakwa sesuai yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika Musa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang bisa diterima mulai dari 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam BAP terdakwa secara meyakinkan mengakui melakukan aksi pembunuhan secara terencana. Hal itu terlihat dari operasi penangkapan oleh Polrestabes Surabaya waktu itu yang berujung kematian. ”De ngan menggunakan pengeras suara, Musa langsung meneriaki polisi yang sedang mengejarnya itu dengan sebutan ada ninja di kampung kita, bunuh 3x…!!,” kata JPU menirukan ucapan Musa sebagaimana BAP.

Lantaran waktu itu di Madura masih rentan dengan isu ninja, maka ketika anggota polrestabes hendak menangkap terdakwa di rumahnya malah berujung kematian. Sebab, setelah melarikan diri Musa langsung menuju musala untuk memprovokasi warga sekitarnya agar engejar polisi yang kan menangkapnya. Akibat kejadian itu, tiga polisi dari polrestabes gugur dalam tugas. Yakni, Serda Mohammad Hadiri, Serda Mohammad Dahlan, dan Serda Yanus A Parembong. Mereka bertiga satu angkatan dan sama-sama kelahiran 1975.

Ketiganya dari Unit Freakish Cepat (URC) Polwiltabes Surabaya ketika itu. Menurut JPU, apa yang dilakukan Musa dengan memprovokasi warga melakukan pengejaran kepada polisi dan berujung kematian merupakan tindak pidana. JPU meyakini apa yang dilakukan Musa ketika itu sudah direncanakan terlebih dahulu begitu mengetahui rencana penangkapan dirinya. Berbeda dengan persidangan kasus sajam yang sudah divonis, kali ini Musa di persidangan didampingi pengacara. Yakni, Zaibi Susanto dari Gresik yang ditunjuk mendampingi terdakwa di persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan terdakwa apa akan memberikan pembelaan sendiri atau didampingi penasihat hukum. Seketika, terdakwa menyatakan memberikan kuasa penuh pada penasihat hukumnya. Zaibi Susanto selaku penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sebab, penasihat hukum menilai bahwa dalam BAP ditengarai banyak sejumlah pelanggaran. Buktinya, kedua kaki terdakwa pincang dan itu jelas akibat dari penyidikan yang tidak beres.

Ini bukan soal ganjil, tapi sudah pelanggaran nyata atau menyimpang,” kata Zaibi. Karena itulah, pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang diajukan oleh pihak JPU. Seperti diketahui, setelah 14 tahun menjadi buron, Musa, 48, warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, yang menjadi buron pembunuhan 3 anggota Polwiltabes Surabaya akhirnya keok Minggu (17/6) lalu. Musa berhasil ditangkap anggota Opsnal Resmob Polres Bangkalan di rumah Khotimah, istri mudanya di Desa Karpote, Kecamatan Blega.

Musa diduga terlibat kasus penadahan curanmor pada 1998 silam. Selain itu, dia dipastikan sebagai provokator pembantaian 3 oknum Polwiltabes Surabaya saat hendak menggerebeknya November 1998 silam. Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro memastikan penanganan kasus Musa akan profesional. Bahkan, tak lama setelah penangkapan Musa dilarang ditemui siapa pun dan ditempatkan di sel khusus. Itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan dari anggota yang bisa mengancam keselamatan Musa.

( Red/radar-Madura Terkini)

Sidang Musa Kembali Ditunda


Brata Pos – Bangkalan Sidang lanjutan kasus terbunuhnya 3 polisi anggota Polwiltabes (kini Polrestabes Surabaya) dengan terdakwa Musa, kemarin (13/3) siang kembali ditunda. Penundaan sidang oleh majelis hakim tersebut karena saksi yang akan memberikan keterangan tidak hadir. Sidang sebelumnya yang juga mendengarkanketerangan saksi juga ditunda  karena saksi tidak hadir.
Akibat tidak ada saksi dan sidang ditunda tersebut menuai protes dari pihak keluarga terdakwa. Pasalnya, tidak kurang dari 50 orang partisipan terdakwa datang dari Dusun Mbul-Umbul, Desa Tellok, Kecamatan Galis untuk mengikuti proses hukum Musa. ”Kami merasa kecewa karena sidang sudah dua kali ini ditunda. Kami datang sekeluarga untuk mengikuti proses hukum H. Musa tetapi harus kembali tanpa hasil.
Tapi kalau memang proses hukumnya harus seperti ini, akan kami ikuti,” ungkap Suja’i, salah satu anggota keluarga terdakwa yang saat itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Suja’i pun mempertanyakan terkait ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. ”Kalau memang didakwakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana, kenapa sampai saat ini saksi tidak hadir juga,” imbuhnya heran.
Ia pun berharap proses hukum terhadap Musa dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan penasihat hukum (PH) terdakwa, Zaibi Santoso menyatakan jika saksi tidak juga bisa dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum), maka minggu depan pihaknya meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh JPU. ”Kalau sampai minggu depan saksi tidak hadir kembali, kami minta BAP untuk dibacakan dan minggu berikutnya kami minta pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari pihak kami,” paparnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim yang memeriksa kasus Musa, Istiadi menyatakan jika pihak PN masih memberikan kesempatan pada JPU untuk menghadirkan saksi sekali lagi. ”Namun, apabila memang tetap tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, maka hakim punya hak untuk melakukan panggilan paksa melalui jaksa,” tandasnya. Saat ditanya mengenai pembacaan BAP, jika pada agenda sidang minggu depan saksi kembali tidak hadir.
Istiadi mengungkapkan jika hal itu ada tahapan yang harus dilalui. ”Ada tahapannya, kalau saksi diupayakan dengan pemanggilan paksa tidak juga hadir di persidangan. Maka, majelis hakim akan memerintahkan jaksa membacakan BAP-nya,” pungkas Istiadi (Ris-Rad)

KPK sita 20 aset Djoko Susilo yang tersebar di sejumlah daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 20 aset milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Tiga diantaranya adalah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

Menurut sumber VIVAnews, tiga SPBU ini tersebar di daerah yang berjauhan. "Ada di Ciawi, Kaliungu (Semarang), dan Kapuk (Jakarta Utara)," kata sumber tersebut, Senin 11 Maret 2013.

Namun, kata dia, ketiga SPBU itu belum diberi plang penyitaan oleh KPK. Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP tidak membantah. "Kami memang ada rencana memberi plang untuk SPBU ini," kata dia.

Namun, dia tidak bersedia menjelaskan dimana saja lokasi SPBU tersebut. Johan hanya mengatakan aset Djoko yang disita KPK itu berupa tanah, bangunan seperti rumah, salon dan SPBU.

Diberitakan sebelumnya, Johan menjelaskan penyitaan aset Djoko itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Semua aset yang telah disita itu berada di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok dan Bogor. "Detailnya saya belum tahu," kata dia.

Dalam kasus ini KPK telah menyita sebelas rumah mewah yang diduga milik Djoko Susilo. Selain kasus pencucian uang, Djoko juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM
Viva News

KLB Demokrat Digelar Dipicu Nyanyian Anas

Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan akan terus melakukan perlawanan terhadap Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Hal tersebut diungkapkan, pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens dalam diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/03/2013).

"Anas mesti akan melawan. Tapi perlawanan Anas tidak akan frontal dan serentak saat ini," ujar Boni.

Menurut Boni, Anas akan memposisikan dirinya sebagai pahlawan demokrasi yang dikorbankan.

"Anas bukan orang bodoh, Anas akan memposisikan dirinya sebagai pahlawan demokrasi yang dikorbankan," tandasnya.

Menurut Bony, KLB yang akan diselenggarakan oleh Partai Demokrat dalam waktu dekat ini merupakan respon dari manuver politik yang dilakukan Anas Urbaningrum.

"KLB ini imbas dari Anas yang punya nyanyian," terangnya.
Kabar Cepat.com
 

Blogger news

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger