Headlines News :
Home » , » Sidang Musa Kembali Ditunda

Sidang Musa Kembali Ditunda

Written By Unknown on Kamis, 14 Maret 2013 | 16.51


Brata Pos – Bangkalan Sidang lanjutan kasus terbunuhnya 3 polisi anggota Polwiltabes (kini Polrestabes Surabaya) dengan terdakwa Musa, kemarin (13/3) siang kembali ditunda. Penundaan sidang oleh majelis hakim tersebut karena saksi yang akan memberikan keterangan tidak hadir. Sidang sebelumnya yang juga mendengarkanketerangan saksi juga ditunda  karena saksi tidak hadir.
Akibat tidak ada saksi dan sidang ditunda tersebut menuai protes dari pihak keluarga terdakwa. Pasalnya, tidak kurang dari 50 orang partisipan terdakwa datang dari Dusun Mbul-Umbul, Desa Tellok, Kecamatan Galis untuk mengikuti proses hukum Musa. ”Kami merasa kecewa karena sidang sudah dua kali ini ditunda. Kami datang sekeluarga untuk mengikuti proses hukum H. Musa tetapi harus kembali tanpa hasil.
Tapi kalau memang proses hukumnya harus seperti ini, akan kami ikuti,” ungkap Suja’i, salah satu anggota keluarga terdakwa yang saat itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Suja’i pun mempertanyakan terkait ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. ”Kalau memang didakwakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana, kenapa sampai saat ini saksi tidak hadir juga,” imbuhnya heran.
Ia pun berharap proses hukum terhadap Musa dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan penasihat hukum (PH) terdakwa, Zaibi Santoso menyatakan jika saksi tidak juga bisa dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum), maka minggu depan pihaknya meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh JPU. ”Kalau sampai minggu depan saksi tidak hadir kembali, kami minta BAP untuk dibacakan dan minggu berikutnya kami minta pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari pihak kami,” paparnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim yang memeriksa kasus Musa, Istiadi menyatakan jika pihak PN masih memberikan kesempatan pada JPU untuk menghadirkan saksi sekali lagi. ”Namun, apabila memang tetap tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, maka hakim punya hak untuk melakukan panggilan paksa melalui jaksa,” tandasnya. Saat ditanya mengenai pembacaan BAP, jika pada agenda sidang minggu depan saksi kembali tidak hadir.
Istiadi mengungkapkan jika hal itu ada tahapan yang harus dilalui. ”Ada tahapannya, kalau saksi diupayakan dengan pemanggilan paksa tidak juga hadir di persidangan. Maka, majelis hakim akan memerintahkan jaksa membacakan BAP-nya,” pungkas Istiadi (Ris-Rad)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger