Headlines News :
Home » , » Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Written By Unknown on Sabtu, 16 Maret 2013 | 11.17





BANGKALAN-Brata Pos . Masih ingat dengan Musa, 43, pelaku utama dugaan pembunuhan 3 anggota Polwiltabes Surabaya (kini polrestabes) 1998 silam? Setelah kasus kepemilikan senjata tajamnya telah divonis, kini kasus utamanya mulai dipersidangkan. Bertempat di ruang sidang utama PN Bangkalan, sidang perdana dugaan pembunuhan melibatkan Musa itu mulai digelar kemarin (7/2).

Ketua majelis hakim Istiadi yang memimpin sidang langsung membuka persidangan ketika Musa dengan kedua kakinya masih dalam kondisi pincang memasuki ruang sidang. Dengan ditemani tongkat kayu, Musa lantas diminta mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Tak berselang lama, JPU langsung membacakan surat dakwaan setebal lebih dari 15 halaman itu.

Mengacu kepada surat dakwaan JPU, jaksa menganggap terdakwa sesuai yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika Musa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang bisa diterima mulai dari 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam BAP terdakwa secara meyakinkan mengakui melakukan aksi pembunuhan secara terencana. Hal itu terlihat dari operasi penangkapan oleh Polrestabes Surabaya waktu itu yang berujung kematian. ”De ngan menggunakan pengeras suara, Musa langsung meneriaki polisi yang sedang mengejarnya itu dengan sebutan ada ninja di kampung kita, bunuh 3x…!!,” kata JPU menirukan ucapan Musa sebagaimana BAP.

Lantaran waktu itu di Madura masih rentan dengan isu ninja, maka ketika anggota polrestabes hendak menangkap terdakwa di rumahnya malah berujung kematian. Sebab, setelah melarikan diri Musa langsung menuju musala untuk memprovokasi warga sekitarnya agar engejar polisi yang kan menangkapnya. Akibat kejadian itu, tiga polisi dari polrestabes gugur dalam tugas. Yakni, Serda Mohammad Hadiri, Serda Mohammad Dahlan, dan Serda Yanus A Parembong. Mereka bertiga satu angkatan dan sama-sama kelahiran 1975.

Ketiganya dari Unit Freakish Cepat (URC) Polwiltabes Surabaya ketika itu. Menurut JPU, apa yang dilakukan Musa dengan memprovokasi warga melakukan pengejaran kepada polisi dan berujung kematian merupakan tindak pidana. JPU meyakini apa yang dilakukan Musa ketika itu sudah direncanakan terlebih dahulu begitu mengetahui rencana penangkapan dirinya. Berbeda dengan persidangan kasus sajam yang sudah divonis, kali ini Musa di persidangan didampingi pengacara. Yakni, Zaibi Susanto dari Gresik yang ditunjuk mendampingi terdakwa di persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan terdakwa apa akan memberikan pembelaan sendiri atau didampingi penasihat hukum. Seketika, terdakwa menyatakan memberikan kuasa penuh pada penasihat hukumnya. Zaibi Susanto selaku penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sebab, penasihat hukum menilai bahwa dalam BAP ditengarai banyak sejumlah pelanggaran. Buktinya, kedua kaki terdakwa pincang dan itu jelas akibat dari penyidikan yang tidak beres.

Ini bukan soal ganjil, tapi sudah pelanggaran nyata atau menyimpang,” kata Zaibi. Karena itulah, pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang diajukan oleh pihak JPU. Seperti diketahui, setelah 14 tahun menjadi buron, Musa, 48, warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, yang menjadi buron pembunuhan 3 anggota Polwiltabes Surabaya akhirnya keok Minggu (17/6) lalu. Musa berhasil ditangkap anggota Opsnal Resmob Polres Bangkalan di rumah Khotimah, istri mudanya di Desa Karpote, Kecamatan Blega.

Musa diduga terlibat kasus penadahan curanmor pada 1998 silam. Selain itu, dia dipastikan sebagai provokator pembantaian 3 oknum Polwiltabes Surabaya saat hendak menggerebeknya November 1998 silam. Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro memastikan penanganan kasus Musa akan profesional. Bahkan, tak lama setelah penangkapan Musa dilarang ditemui siapa pun dan ditempatkan di sel khusus. Itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan dari anggota yang bisa mengancam keselamatan Musa.

( Red/radar-Madura Terkini)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger