Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga
yang ingin berpartisipasi dalam Pemilukada bisa menggunakan KTP dan
Kartu Keluarga (KK). Keputusan MK itu dinilai sebagai peringatan bagi
KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar lebih tertib.
"Keputusan
ini menjadi peringatan kepada KPUD untuk tidak main-main melakukan
pemutakhiran data pemilih karena ini menyangkut soal pelayanan hak
setiap warga," kata Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, dalam pesan singkat yang diterima
detikcom, Kamis (14/3/2013).
Menurutnya, dalam catatan JPPR,
sejak dimulainya Pilkada pada 2005, persoalan data pemilih hingga sampai
sekarang tak bisa diselesaikan. Maka putusan MK tentang kebolehan
penggunaan KTP dan KK dalam Pemilukada menegaskan bahwa hak pilih adalah
hak paling esensial dalam politik yang tak bisa diwakilkan kepada
siapapun.
"MK memberikan penekanan bahwa daftar pemilih, tujuan
utamanya bukan hanya membersihkan nama-nama yang tidak berhak memilih
tetapi lebih kepada jaminan setiap warga untuk bisa menyalurkan hak
politiknya," ungkapnya.
Sementara terkait, rekomendasi MK ke KPU
untuk membuat aturan khusus, menurutnya hal itu sebenarnya tidak perlu
dilakukan jika proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada dilakukan
secara sistematis dan maksimal.
"Permasalahan klasik data
kependudukan, bisa teratasi apabila proses daftar pemilih dilakukan dari
hulu hingga hilir dengan mengaktifkan peran RT/RW dan pengawas,
melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas dan didukung
pendanaan yang tepat waktu," ucap Masykurudin.
"Di sisi lain,
keputusan MK juga terkesan hati-hati ketika memberikan batasan agar
penggunaan KTP dan KK ini tidak disalahgunakan misalnya hanya bisa
dilakukan di TPS di lingkungan RT/RW, pemilih melaporkan dulu ke PPS dan
pemberian suaranya dilakukan di akhir waktu. Persyaratan ini bisa
justru membatasi pemilih untuk melakukan pemungutan suara," lanjutnya.
Putusan
MK soal pemilih yang bisa menggunakan KTP dalam Pemilukada ini diketok
Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1
tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Detik.news
Home »
» Pemilih Pilkada Bisa Pakai KTP & KK, KPUD Harus Hati-hati Susun DPT
Posting Komentar