JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memperpanjang batas
pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I,
eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun
maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.
Beleid
baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang
Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun,
ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga
umur 62 tahun.
Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan
pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja
yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir,
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Muhammad
Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), menjelaskan,
perubahan umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai.
"Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang
dinilai karena kecakapannya," katanya, Kamis (11/4/2013).
Tetapi,
di mata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan ini akan
menghambat regenerasi di pemerintahan. "Kalau sudah tua istirahat saja,
berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar," ujarnya.
Kebijakan ini juga memboroskan anggaran karena harus membayar tunjangan
jabatan
Home »
» Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Posting Komentar