Bandung - BRATA POS Oditur militer menuntut terdakwa perkara
pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23),
dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Belum juga tuntutan
dibaca usai, pengunjung sidang langsung menumpahkan kekecewaannya.
Sidang pun sempat rusuh.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang
yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan
Soekarno Hatta, Kamis (11/4/2013).
Sebelum membacakan
tuntutannya, oditur Letkol CHK Siabudin membacakan keterangan saksi yang
diberikan dalam sidang-sidang sebelumnya. Kerap terdengar suara geram
kesal dari pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban.
Anggota Yonif 303 itu dinyatakan Oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Dakwaan
pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta
dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan uraian yang telah
ada, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pembunuhan secara berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana.
Kami memohon pada majelis hakim di Pengadilan Militer II-09 untuk
menjatuhkan pidana pokok selama 20 tahun penjara," ujar oditur.
Mendengar tuntutan tersebut, keluarga korban emosi dan langsung berteriak, "keluarga tidak terima, harusnya hukuman mati."
Pengunjung
makin riuh menyuarakan kekecewaannya. Mereka berteriak-teriak
menyatakan tidak terima. Mereka bahkan merangsek mendekati terdakwa.
Massa ditahan sejumlah anggota dan petugas. Ruangan sidang sempat berantakan akibat kerusuhan pengunjung sidang tersebut.
Ketua majelis hakim melalui pengeras suara pun menyatakan bahwa yang dibacakan tadi belumlah putusan, hanya tuntutan.
"Ini belum putusan akhir. Ini tuntutan. Tolong tenang," katanya.
Seorang
perwakilan keluarga pun diminta majelis hakim menjelaskan pada keluarga
dan kerabat lainnya bahwa masih ada 2 tahapan lagi sebelum vonis
dijatuhkan.
Akhirnya sidang kembali dilanjutkan meski sebagian
besar pengunjung telah meninggalkan ruang sidang dan memilih menumpahkan
kekecewaan di luar ruang sidang.
(detiknews)
Home »
» Prada Mart Dituntut 20 Tahun Penjara, Sidang Sempat Rusuh
Posting Komentar