Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir media massa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hampir semua media massa di Indonesia memiliki
situs online (pemberitaan versi online). Hal ini jika dilihat
menunjukkan bahwa mereka telah memiliki cabang baru bagi media mereka.
Bagaimana mereka agar tetap eksis dan tetap ada untuk para pembacanya
serta bersaing dengan media lainnya.
Berbagai
portal online mulai bermunculan dan menjamur mewarnaia situs online di
Indonesia. Hingga akhirnya department komunikasi dan informasi Republik
Indonesia mengeluarkan undang- undang tentang media online atau yang
lebih dikenal dengan siber media. Media Siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jurnalisme online
merupakan proses penyampaian informasi dengan menggunakan media
internet. Internet mempermudah pekerjaan jurnalistik, sebab jurnalistik
dapat dapat dilakukan melalui PC atau komputer. Dengan menggunakan
internet sebagai alat reportase atau sumber informasi bagian media-media
tradisional atau Koran. Pemberitaan juga dapat diakses kapan saja
sesuai keinginan dari publik. selain itu time atau waktu tidak terbatas,
kita dapat mengkases informasi pada tangal dan waktu tertentu bisa kita
akses kembali, dengan kata lain tersimpan.
Tetapi, siaran langsung televisi dan radio justru lebih cepat dibanding media online. Karena itu, media online mestinya lebih berhati-hati dan tidak mengorbankan akurasi demi mengejar kecepatan. ”Media online
masih ada jeda produksi. Ada waktu untuk mendapatkan gambaran masalah
yang lebih komplet,” katanya. Karena itu, kata dia, jika ingin menjadi
media online yang kredibel, redaksi harus disiplin menerapkan standar akurasi, transparansi, dan liputan yang fair. Akibat persepsi keliru itu, berita-berita dalam media online di Indonesia, kata dia, terjebak pada berita yang dangkal dan citranya menjadi berita kelas dua.
Hal ini terjadi karena media online berlomba-lomba mengejar traffic. Pada saat bersamaan, kata dia, pasar iklan di dunia online terbilang brutal karena menggunakan sistem iklan berdasarkan traffic. Penyakit lainnya, kata dia, banyak jurnalis online kurang memahami kode etik jurnalistik. Pengertian jurnalisme onlie sendiri, Jurnalisme
dalam KBBI disebut sebagai pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit,
dan melaporkan berita kepada khalayak. Dalam perkembangannya, media
penyampaian berita kepada pembaca tidak hanya terbatas pada surat kabar.
Tetapi seiring perkembangan teknologi, kini arah perkembangan media
menuju persaingan media online. Media online bisa menampung berita teks, image, audio dan video. Berbeda dengan media cetak, yang hanya menampilkan teks dan image.
”Online”
sendiri merupakan bahasa internet yang berarti informasi dapat diakses
di mana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet. Jurnalisme
online ini merupakan perubahan baru dalam ilmu jurnalistik. Laporan
jurnalistik dengan menggunakan teknologi internet, disebut dengan media
online, yang menyajikan informasi dengan cepat dan mudah diakses di mana
saja. Dengan kata lain, berita saat ini bisa di baca saat ini juga, di belahan bumi mana saja.
Berbagai
jenis jurnalisme online itu dapat ditempatkan di antara dua domain.
Berbagai jenis jurnalisme online itu dapat ditempatkan di antara dua
domain.
Domain pertama,
adalah suatu rentangan, mulai dari situs yang berkonsentrasi pada
editorial content sampai ke situs-situs Web yang berbasis pada
konektivitas publik (public connectivity). Editorial content diartikan
di sini sebagai teks (termasuk kata-kata yang tertulis atau terucapkan,
gambar-gambar yang diam atau bergerak), yang dibuat atau diedit oleh
jurnalis. Domain kedua,
melihat pada tingkatan komunikasi partisipatoris, yang ditawarkan oleh
situs berita bersangkutan. Sebuah situs dapat dianggap terbuka (open),
jika ia memungkinkan pengguna untuk berbagi komentar, memposting,
mem-file (misalnya: content dari situs tersebut) tanpa moderasi atau
intervensi penyaringan.
Situs
dan portal pemberitaan online ini menjadi trend di masyarakat saat ini.
Karena melalui pemberitaan online, pembaca dapat langsung memberikan
respon berupa komentar terkait pemberitaan tersebut. Hal ini secara
tidak langsung membuka ruang atau space publik. Diamna pembaca yang
memeberikat komentar dapat saling berkomentar juga terkait pemberitaan.
Jurnalisme
online layak disebut dengan jurnalisme masa depan. Karena perkembangan
teknologi memungkinkan orang membali perangkat pendukung akses internet
praktis seperti notebook atau netbook dengan harga
murah. Apalagi kalau koneksi internet mudah diperoleh secara terbuka
seperti hotspot (WiFi) di ruang-ruang publik. Sehingga minat masyarakat
terhadap media bisa bergeser dari media cetak ke media online. Hal
itupun sekarang mulai terjadi. Bahkan beberapa media cetak besar di
Amerika Serikat, seperti kelompok Chicago, mulai merugi dan terancam
gulung tikar. Karena masyarakat mulai beralih ke media online. Perkembangan
media tidak lepas dari perkembangan teknologi komunikasi. Kalau dulu
orang hanya mengenal media cetak dan elektronik (televisi dan radio),
kini seiring perkembangan teknologi komunikasi berbasis cyber, maka
media pun mengikutinya dengan menjadikan internet sebagai media massa.
Kini seiring perkembangan teknologi telepon seluler, berita-berita di
internet juga bisa diakses melalui ponsel.
Ada
beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari Jurnalisme online
memungkinkan audience untuk bisa lebih leluasa dalam memilih berita yang
ingin didapatkannya. Nonlienarity.
Jurnalisme online memungkinkan setiap berita yang disampaikan dapat
berdiri sendiri sehingga audience tidak harus membaca secara berurutan
untuk memahami. Storage and retrieval. Online jurnalisme memungkinkan berita tersimpan dan diakses kembali dengan mudah oleh audience. Unlimited Space.
Jurnalisme online memungkinkan jumlah berita yang disampaikan/
ditayangkan kepada audience dapat menjadi jauh lebih lengkap ketimbang
media lainnya. Immediacy. Jurnalisme online memungkinkan informasi dapat disampaikan secara cepat dan langsung kepada audience. Multimedia Capability.
Jurnalisme online memungkinkan bagi tim redaksi untuk menyertakan teks,
suara, gambar, video dan komponen lainnya di dalam berita yang akan
diterima oleh audience. Interactivity. Jurnalisme online memungkinkan adanya peningkatan partisipasi audience dalam setiap berita.
Tingkat
ketaatan media pers khususnya media online terhadap Kode etik
Jurnalistik dan pedoman media pers di media online yang masih rendah
perlu menjadi perhatian. Disamping peluang media online atau cyber dalam
bisnis cukup menggiurkan, problematika kode etik, plagiasi berita,
masalah hukum, dan akurasi menjadi tantangan untuk pertumbuhan media
online ke depannya.
Daftar Pustaka
Sumadiria, Haris. 2006. Bahasa Jurnalistik. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(MEDIA KOMPASIANA)
Posting Komentar