Jakarta -BRATA POS
Bicara pasal santet, sedikit banyak akan teringat trauma yang dialami
warga Banyuwangi atas kerusahan akibat isu santet pada 1997. Lantas apa
komentar warga khususnya ulama Banyuwangi soal pasal santet?
Ketua
PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, mengaku mendukung pasal santet yang
kini tengah hangat dibahas DPR. Dia berpendapat, pasal yang tertuang
dalam Rancangan KUHP harus melalui mekanis dan hasil kajian-kajian yang
tepat.
"Saya pikir saya setuju namun harus melalui mekanisme dan
hasil kajian-kajian yang tepat," jelas Masykur kepada detikcom, Selasa
(26/3/2013).
Dia juga berpendapat pasal santet harus dapat
meminimalisir praktek-praktek kejahatan santet itu sendiri. Saat
disinggung apakah kerusuhan santet di Banyuwangi yang banyak memakan
korban jiwa termasuk dari kalangan Kyai, merupakan kejahatan yang
dimaksud?
"Kalau itu (kerusuhan santet) ada nuansa politisnya," tegas Masykur.
Dalam
pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila
dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada
orang lain.
"Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit,
kematian penderitaan mental atai fisik seseorang," demikian bunyi pasal
293 ayat 1 Rancangan KUHP.
Nah, bagaimana jika ilmu gaib itu dikomersilkan? Dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
"Jika
pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai
mata pencaharian atau kebiasaan," jelas pasal yang tergabung dalam BAB V
tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini.
DETIK SURABAYA
Home »
» Kyai Banyuwangi Dukung Pasal Santet
Posting Komentar