Headlines News :
Home » » Sidang gugatan Wishnu Wardhana vs Gubernur Jatim digelar pekan depan

Sidang gugatan Wishnu Wardhana vs Gubernur Jatim digelar pekan depan

Written By Unknown on Selasa, 07 Mei 2013 | 13.07





SURABAYA BRATAPOS: Sidang gugatan terbuka awal Wisnu Wardhana (WW) di PTUN Surabaya bakal digelar Senin (13/5/2013) pekan depan. Hal itu dipastikan setelah berkas gugatan WW atas SK Gubernur Jatim hari ini, Kamis (2/5/2013) dinyatakan sempurna.

Dalam sidang persiapan berkas yang dipimpin Hakim Puji Rahayu kali ini WW datang bersama Kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Selama setengah jam penggugat membenahi berkas dan argumen gugatan. Sedangkan dari tergugat, karena baru menerima surat kuasa dari Gubernur Jatim per hari ini, maka mereka baru memberi tanggapan pada Senin (6/5/2013) nanti. “Ini memang disempurnakan dulu sebelum masuk sidang tanggapan dari tergugat. Yang dibenahi adalah redaksionalnya,” jelas Yusril.

Baca juga: Jeanette, caleg Gerindra Pasuruan dimeja hijaukan dan 14 terdakwa berdesakan dengarkan tuntutan JPU

Dijelaskan, inti gugatan WW adalah pembatalan keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo terhadap pemberhentian Ketua DPRD Surabaya dan anggota DPRD Surabaya. WW menggugat SK bernomor 171.436/113/011/2013 yang dikeluarkan Soekarwo, yang menyebabkan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) WW, selaku anggota sekaligus Ketua DPRD Kota Surabaya pada April 2013 lalu. Pada gugatan itu, Soekarwo dinilai keliru atas diterbitkannya SK itu. “Sikap Soekarwo sama sekali mengacuhkan pasal 32 UU No 2/ 2011 tentang perubahan atas UU No 2/2008 tentang partai politik,” sambung Yusril.

Adanya keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo, menurutnya tak didasarkan atas asas kecermatan, kehati-hatian, dan kebenaran dalam memutuskan untuk mengeluarkan SK itu. Menurutnya, dalam pasal itu dijelaskan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. Lalu, penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik itu sendiri.

Sedangkan, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan anggota Partai Demokrat, WW dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Selama ini dia tak pernah mendapat teguran terkait hasil kinerjanya dari partai. “Tanpa teguran maupun peringatan tertulis, tiba-tiba pak WW diberhentikan. Padahal jelas disebutkan dalam pasal 5 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” tuturnya.

Seharusnya keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu minimal 21 hari. “Maka itu, jelas keputusan ini tak sesuai dengan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat,” tambahnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum dari Pemprov Jatim, Suprianto menerangkan, pihaknya memang baru mendapat surat kuasa pada Kamis (2/5/2013), sehingga tanggapan ditunda minggu depan. “Agenda minggu depan adalah tanggapan adanya penundaan ini,” jelasnya.

Mengenai jawaban atas gugatan WW itu, pihaknya memang sudah menyiapkan poin-poinnya, termasuk bukti pendukung. Namun dia enggan membeber saat ini dan akan diberikan ketika sidang terbuka pada Senin (13/5/2013) mendatang. “Kalau bukti-bukti sudah ada di rumah, tinggal menunggu sidangnya,” tegasnya.

lensaindonesia@ian_lensa

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger