Headlines News :
Home » » Dua cakades yang kalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Dua cakades yang kalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 13.40

Brata Post, GRESIK - Calon Kepala Desa (cakades) yang kalah dalam Pilkades Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah meminta kepada Komisi A DPRD Gresik agar menunda pelantikan Kepala Desa Tanjungwidoro.

Pilkades Tanjungwidoro yang berlangsung, Sabtu (8/6/2013), ada tiga calon.

Dari hasil perhitungan suara, calon pertama mendapatkan 992 suara, calon kedua 957 suara dan calon ketiga 672 suara. Kertas suara yang tidak sah 31 suara.

Dua cakades yang kalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menduga ada kejanggalan dalam perhitungan suara.

"Kita mohon Komisi A DPRD Gresik untuk meminta Bupati Gresik tidak melantik Kepala Desa Tanjungwidoro terpilih karena masih dalam proses penyelesaian secara hukum," kata Zaibi Susanto,SH  Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Tanjungwidoro yang kalah dalam Pilkades, Kamis (4/7/2013).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ali Khasan dalam hearing dengan Komisi A DPRD Gresik menyebut kinerja Panitia Pilkades Tanjungwidoro, dalam menjalankan tugas penghitungan suara kurang terbuka.

Hal itu terlihat saat proses perhitungan kertas suara.

"Perhitungan belum selesai, saya sudah diberikan berkas pengesahan kepala Desa terpilih," kata Ali. (Sj/us)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger