Headlines News :
Home » » Effendy Choiri: Polda Jatim harus turun amankan Desa Sumurber

Effendy Choiri: Polda Jatim harus turun amankan Desa Sumurber

Written By Unknown on Sabtu, 04 Mei 2013 | 14.49





Khawatir warga saling bunuh




GRESIK BRATA POS: Konflik antar warga di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik Jawa Timur semakin melebar dan tak terkendali. Ini akibat tidak ada satupun kasus di Gresik wilayah utara itu mendapatkan kepastian hukum.

Kubu massa Achmad Syafe’ Las Kepala Desa Sumurber dan kubu Musa Cs kini mempunyai arena konflik baru, yakni sengketa tanah pekarangan antara Makhrus dan Muntajiah, ibu tirinya.

Baca juga: Pendemo Sumurber tunggangi eksekusi ilegal dan Dua bulan duduki kantor Desa, kelompok Musa diusir warga Sumurber

Dalam sengketa tersebut, kedua kubu bentrok lantaran Musa Cs melakukan eksekusi lahan tanpa adanya penetapan dari PN Gresik pada Rabu (24/04/2013) kemarin. Dalam kasus tersebut sejumlah kalangan meminta kepada Polres Gresik melakukan tindakan hukum yang tegas agar ada kepastian hokum di Sumurber.

“Selama konflik terjadi berbulan-bulan saya tidak pernah melihat ada tindakan tegas dari Polres Gresik. Yang ada hanya berputar-putar dan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia,” kata Effendi Choirie, mantan anggota Komisi I DPRRI, Kamis (25/04/2013).

Pria asal Gresik ini mendesak Polda Jawa Timur segera turun lapangan untuk melakukan penegakkan hukum sebagai langkah akibat ketidak mampuan Polres Gresik memfungsikan kewenagannya.

“Polda Jatim harus turun lapangan langsung. Sebab jika ini dibiarkan konflik akan berkembang dan warga bakal saling ancam dan bunuh. Masalah ini masalah mengerikan karena pembiaran aparat penegak hukum dan sekaligus lemahnya para tokoh dan pemimpin di Gresik,” tandasnya.

Sementara itu, akibat baku hantam Rabu kemarin, dua kubu saling melaporkan ke Polres Gresik.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polres Gresik Iptu I Made Yogi, dari kubu keluarga Samari Almarhum (tergugat) yang melaporkan atas nama Mukson. Dia melaporkan Yuni Purwanti yang tak lain keponakan Muntajia (penggugat).

“Sementara dari kubu Muntajia, yang melaporkan atas nama Dulkafi, laporan tersebut masuk usai pihak Samari melaporkan pihak Yuni,” kata Imade Yogi.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi pelapor dari pihak tergugat, Sementara dari saksi pelapor dari kubu Muntajia polisi belum memeriksa. “Kemungkinan hari Jumat kami akan memmeriksanya,” kata Yogi.

Sementara itu Mukson, kepada wartawan mengatakan, ketika terjadi bentrok itu sebenarnya ia ingin menolong seorang warga yang jatuh akibat dorong-dorongan, namun disaat akan menolong ia malah di pukul dengan batu pecahan oleh Yuni.

“Dia sambil bilang, “kamu apakan Paman saya” sambil memukul k earah muka saya dengan batu pecahan. Akibatnya muka saya luka dan berdarah,” ungkapnya sambil memegangi pipi kanannya yang luka dan bengkak.

Di lain sisi, menurut Dulkafi, ketika itu dia mencoba akan memagari tanah dan rumah itu yang diaanggap sudah menjadi hak Muntajia, namun akhirnya terjadi bentrok.

Di ketahui kasus sengketa tanah itu, terjadi sejak 1981, awalnya dimenangkan oleh tergugat keluarga Samari. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama, tahun 1982 keluarga hajah Muntaji’a menggugat balik dan akhirnya dimenangkan.

Kemudian oleh keluarga Muntaji’a tanah kemudian dijual sekitar 3 hektar, saat ini yang menjadi sengketa tinggal 750 hektar. Di atas lahan tersebut berdiri dua rumah kosong tanpa penghuni.

Dan kemudian pihak Muntajia, melakukan ekskusi lanjutan tanpa di dampingi oleh juru sita, karena merasa putusan dari MA yang sebelumnya diajukan oleh pihak Samari belum keluar akhirnya mempertahankan obyek tersebut.

Puncaknya saling lempar batu dan saling pukul pihak tergugat dan penggugat, tiga orang terluka di kepala dan wajah.

Tiga orang yang menjadi korban pelemparan diantaranya adalah Mukhson (28) keluarga tergugat Samari. Korban lainnya bernama Dul Kahfi (59).

Lensa Indoensia @masduki mohammad

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger