Surabaya -
BRATA POS Kasus yang menjerat Kompol Ruslan, salah seorang perwira di kalangan
Pam Obvit Polda Jatim terus bergulir. Kompol Ruslan yang diduga menjadi
otak pembunuhan Briptu Yoga anggota unit Sabhara Polsek Sananwetan,
Polresta Blitar, dijerat 4 pasal sekaligus.
Kuasa Hukum Kompol
Ruslan, Abdul Salam menerangkan, bahwa kliennya telah menjalani masa
tahanan, baik di sel Mapolda Jatim juga di LP Blitar. Ruslan dijerat 4
pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga
menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan
turut serta dalam suatu tindak pidana.
"Ruslan sudah ditahan.
Klien saya ini dijerat 4 pasal sekaligus, pasal pembunuhan berencana,
pasal pembunuhan biasa, pasal penganiayaan menyebabkan orang meninggal
dan pasal 55 KUHP tentang perbuatan turut serta membantu," kata Abdul
Salam saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (11/4/2013).
Abdul
juga menerangkan bahwa kliennya ini berada di dalam penjara umum tanpa
perlakuan spesial. Bahwa Ruslan menjalani hukuman di sel tahanan LP
Blitar dengan fasilitas seadanya.
Setelah berbulan-bulan
menjalani kehidupan di balik jeruji besi, Ruslan dikabarkan dalam
kondisi sehat dan baik. Ruslan diketahui masih teratur melakukan ibadah
puasa dan melakukan kegiatan ibadah lainnya.
"Klien saya 55 hari
ada di sel Mapolda Jatim, sekarang sudah sekitar sebulan di LP Blitar.
Kondisinya sehat, Ruslan masih rajin puasa senin kamis," cerita Abdul.
Diberitakan
sebelumnya, Kompol Ruslan disebut-sebut menjadi otak pembunuhan Briptu
Prayoga Ardi Prihanto (26) yang terjadi pada malam tahun baru, 31
Desember 2011. Namanya mulai terkuak setelah tim khusus Polda Jatim
menangkap tersangka eksekutor Muadz bin Husein alias Ustads di tempat
persembunyianya di Dusun Krajan RT 11 RW 3 Desa Pesawahan, Kecamatan
Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
(Detik Surabaya )
Kompol Ruslan Otak Pembunuhan Briptu Yoga Dijerat 4 Pasal
Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 14.38
Label:
NUSANTARA
Posting Komentar