Headlines News :
Home » » Kompol Ruslan Otak Pembunuhan Briptu Yoga Dijerat 4 Pasal

Kompol Ruslan Otak Pembunuhan Briptu Yoga Dijerat 4 Pasal

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 14.38

Surabaya - BRATA POS Kasus yang menjerat Kompol Ruslan, salah seorang perwira di kalangan Pam Obvit Polda Jatim terus bergulir. Kompol Ruslan yang diduga menjadi otak pembunuhan Briptu Yoga anggota unit Sabhara Polsek Sananwetan, Polresta Blitar, dijerat 4 pasal sekaligus.

Kuasa Hukum Kompol Ruslan, Abdul Salam menerangkan, bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan, baik di sel Mapolda Jatim juga di LP Blitar. Ruslan dijerat 4 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan turut serta dalam suatu tindak pidana.

"Ruslan sudah ditahan. Klien saya ini dijerat 4 pasal sekaligus, pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan biasa, pasal penganiayaan menyebabkan orang meninggal dan pasal 55 KUHP tentang perbuatan turut serta membantu," kata Abdul Salam saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (11/4/2013).

Abdul juga menerangkan bahwa kliennya ini berada di dalam penjara umum tanpa perlakuan spesial. Bahwa Ruslan menjalani hukuman di sel tahanan LP Blitar dengan fasilitas seadanya.

Setelah berbulan-bulan menjalani kehidupan di balik jeruji besi, Ruslan dikabarkan dalam kondisi sehat dan baik. Ruslan diketahui masih teratur melakukan ibadah puasa dan melakukan kegiatan ibadah lainnya.

"Klien saya 55 hari ada di sel Mapolda Jatim, sekarang sudah sekitar sebulan di LP Blitar. Kondisinya sehat, Ruslan masih rajin puasa senin kamis," cerita Abdul.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Ruslan disebut-sebut menjadi otak pembunuhan Briptu Prayoga Ardi Prihanto (26) yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2011. Namanya mulai terkuak setelah tim khusus Polda Jatim menangkap tersangka eksekutor Muadz bin Husein alias Ustads di tempat persembunyianya di Dusun Krajan RT 11 RW 3 Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.

(Detik Surabaya )
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger