Headlines News :
Home » » Kejari Masih Mempelajari

Kejari Masih Mempelajari

Written By Unknown on Sabtu, 16 Maret 2013 | 11.24

Bangkalan - Brata Pos -Proses penyidikan tersangka Musa, provokator kasus pembunuhan tiga anggota Polrestabes Surabaya pada 1998 lalu tuntas. Meski berkas perkara Musa, warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu sempat dikembalikan oleh kejaksaan, karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, kemarin (18/9).

kepolisian menyatakan berkas tersebut sudah P21 alias lengkap. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Mukhamad Lutfi kepada Jawa Pos Radar Madura.

Mantan Kapolsek Arosbaya ini memastikan, berkas tersangka pembunuhan polisi sudah dinyatakan P-21. Dengan demikian, Musa selaku otak pembunuhan tiga anggota polrestabes dalam waktu dekat akan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. ”Sudah lengkap, P21.

Tadi pagi suratnya keluar dan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan. Kita tinggal menunggu tahap dua. Yaitu melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

Insya Allah besok Mas (hari ini),” terang Lutfi kemarin. Dia mengatakan, tersangka tetap dijerat dengan dua pasal. Yaitu pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Satu pasal lagi adalah UU Darurat yakni sajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bangkalan M. Hartono malah membantah berkas Musa tersebut dinyatakan P21. Sebab berkas Musa dinilai masih belum memenuhi syarat formil dan materiil. Ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh kepolisian.

Hal itu berdasar petunjuk yang diatur dalam sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kelengkapan syarat formil dan materiil menjadi hal yang wajib untuk dilengkapi. Supaya kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan. ”Masih belum.

Kami masih meneliti dulu berkasnya,” kata Hartono singkat. Untuk mengingatkan, setelah 14 tahun menjadi buron, Musa, 48, warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, yang menjadi buron pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya keok pada Minggu (17/6) lalu.

Musa berhasil ditangkap anggota Opsnal Resmob Polres Bangkalan di rumah Khotimah, istri mudanya di Desa Karpote, Kecamatan Blega. Musa diduga terlibat kasus penadahan curanmor pada 1998 silam.

Selain itu, dia dipastikan sebagai provokator dalam peristiwa pembantaian tiga oknum Polwiltabes Surabaya saat hendak menggerebeknya pada November 1998 silam. Ketiga polisi tewas setelah diteriaki ninja oleh Musa melalui pengeras suara.

Isu ninja sendiri ketika itu sangat sensitif menyusul banyaknya kabar pembunuhan kiai oleh orang mengenakan pakaian ala ninja.
(Red/Radar-Madura Terkini)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by brata pos news Published by BRATA POS
Proudly powered by Blogger