Surabaya -
Ancaman 'mogok' operasi angkutan khusus tak hanya terjadi di Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya. Jika pemerintah khususnya Menteri ESDM tidak
mencabut atau merevisi Permen ESDM No 01 Tahun 2013, maka per 1 April
2013, angkutan truk di seluruh pelabuhan di Indonesia akan menghentikan
operasionalnya.
"Kami forum angsuspel (angkutan khusus pelabuhan)
se-Indonesia, mendukung atas tuntutan dan stop operasi yang akan
dilakukan angsuspel Tanjung Perak Surabaya pada 20 Maret 2013," ujar
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Angkutan Khusus Pelabuhan se-Indonesia,
kepada wartawan usai acara deklarasi Forum Komunikasi (Forkom) Angkutan
Pelabuhan se-Indonesia di Hotel Somerset Surabaya, Senin (18/3/2013).
Gemilang
Tarigan menuntut kepada pemerintah, khususnya Menteri ESDM, agar semua
angkutan barang yang berplat kuning yang beroperasi di pelabuhan, dapat
menggunakan BBM bersubsidi, untuk semua jenis muatan atau barang. Kedua,
kami menuntut agar Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 segera direvisi.
"Apabila
poin pertama dan kedua belum dipenuhi, maka mulai 01 April 2013 kami
akan melakukan stop operasi secara nasional," tegasnya.
Tarigan
yang juga Ketua DPC Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ini
menerangkan, angkutan yang ada di pelabuhan Tanjung Priok jumlahnya
sekitar 18.000 unit. Belum angkutan yang ada di pelabuhan besar lainnya
di Indonesia seperti Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Belawan
Medan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Cirebon dan Pelabuhan Trisakti
Banjarmasin.
"Ya kalau dihitung jumlahnya sekitar ada 50.000 unit angkutan khusus di pelabuhan," terangnya.
Apabila
ancaman mogok nasional itu benar-benar terjadi, maka bisa melumpuhkan
kegiatan angkutan di pelabuhan besar di Indonesia. Dampak mogok nasional
itu juga cukup besar. Tak hanya menimpa pengusaha angkutan saja, tapi
juga efek domino atas terhentinya operasional bungkar muat di pelabuhan.
"Sehari
saja bisa rugi sekitar Rp 10 miliar. Kalikan saja 50.000 unit kali
biaya transport minimal Rp 2 juta per hari. Itu belum kita hitung
kerugian dari efek domino (mogok nasional) seperti, harga barang menjadi
naik dan masyarakat menjadi susah," tegasnya.
Sementara itu,
Kody F Lamahayu menambahkan, Permen ESDM No 01 Tahun 2013 bersifat
abu-abu dan multi tafsir serta meresahkan sopir maupun pengusahanya.
Jika permen ESDM tersebut tidak dicabut atau direvisi, maka rawan
terjadi sopir atau pengusaha angkutan berurusan dengan tindak pidana.
"Langkah
penghentian operasional angkutan bukanlah tujuan utama kami. Tapi
bagaimana pemerintah baik di pusat maupun di daerah, mengakomodir kami
supaya usaha kami berjalan dengan lancar, aman dan tidak was-was," jelas Kody.
(red/detiksurabaya)
Imbas Permen ESDM, Per 1 April Angkutan Pelabuhan Ancam Mogok Nasional
Written By Unknown on Selasa, 19 Maret 2013 | 11.34
Label:
METRO
Posting Komentar