Brata Post, GRESIK - Calon Kepala Desa (cakades) yang kalah dalam
Pilkades Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah meminta kepada Komisi A DPRD
Gresik agar menunda pelantikan Kepala Desa Tanjungwidoro.
Pilkades Tanjungwidoro yang berlangsung, Sabtu (8/6/2013), ada tiga calon.
Dari
hasil perhitungan suara, calon pertama mendapatkan 992 suara, calon
kedua 957 suara dan calon ketiga 672 suara. Kertas suara yang tidak sah
31 suara.
Dua cakades yang kalah melakukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) karena menduga ada kejanggalan dalam
perhitungan suara.
"Kita mohon Komisi A DPRD Gresik untuk meminta
Bupati Gresik tidak melantik Kepala Desa Tanjungwidoro terpilih karena
masih dalam proses penyelesaian secara hukum," kata Zaibi Susanto,SH
Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Tanjungwidoro yang kalah dalam Pilkades,
Kamis (4/7/2013).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ali
Khasan dalam hearing dengan Komisi A DPRD Gresik menyebut kinerja
Panitia Pilkades Tanjungwidoro, dalam menjalankan tugas penghitungan
suara kurang terbuka.
Hal itu terlihat saat proses perhitungan kertas suara.
"Perhitungan belum selesai, saya sudah diberikan berkas pengesahan kepala Desa terpilih," kata Ali. (Sj/us)
Dua cakades yang kalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 13.40
Label:
METRO

Posting Komentar